Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu membentuk dan menunjuk staf tim khusus, guna mengoptimalkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah itu.
"Penetapan tim staf khusus gubernur ini telah sesuai dengan regulasi berlaku," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Babel Harpin dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov Kepulauan Babel Naziarto.
"Dalam proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat Sekda Naziarto dan untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat sekretaris daerah juga dan beliau tentu tahu terkait hal ini," ujarnya.
Ia menegaskan penetapan tim staf khusus gubernur telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya. Dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni kepala daerah, sekretaris daerah, OPD, badan penunjang dan staf pendukung.
"Staf pendukung inilah yang bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat oleh penjabat gubernur saat ini," katanya.
Menurut dia regulasi juga mengatur bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah, sehingga penjabat gubernur membuat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023.
"Aturan ini yang menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut," katanya.
Ia mengatakan terkait gaji tim staf khusus penjabat gubernur ini sudah disesuaikan dengan standar satu harga (shs).
"Soal gaji atau honor tidak ada yang melanggar, karena kita punya SHS yang disesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," kata Harpin.