Pangkalpinang (Antara Babel) - Yayasan Lembaga Konsumen Bangka Belitung (YLKBB) melarang swalayan dan toko menggunakan permen sebagai pengganti uang receh kembalian untuk pembeli.

"Permen atau sejenisnya bukan termasuk alat tukar sehingga tidak boleh menjadi pengganti uang kembalian belanja," kata Ketua YLKBB Rachmat Jaya di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, penggunaan alat tukar selain uang merupakan tindakan yang merugikan para konsumen.

"Pelaku usaha sektor dagang masih banyak mengembalikan uang sisa belanja menggunakan permen dengan alasan lebih praktis dan sulit untuk mendapatkan uang receh," jelasnya.

Ia mengatakan pelaku usaha dagang dapat menukarkan uang receh ke Bank Indonesia (BI) Babel karena bank sudah menyediakan banyak uang receh.

"BI memiliki stok uang recehan yang diperlukan masyarakat untuk kelancaran bertransaksi," ucapnya.

Selama ini pembeli tidak dapat berbuat apa-apa dengan alasan tidak ada uang receh atau koin untuk pengembalian uang sisa belanja.

"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa satuan mata uang Negara Republik Indonesia adalah rupiah," katanya.

Bukan hanya itu, banyak toko, mini market, supermarket maupun swalayan lainnya yang menawarkan uang kembalian konsumen untuk disumbangkan.

"Penghimpunan sumbangan harus berdasarkan izin dari dinas dan instansi terkait. Tanpa izin maka lembaga sosial, apalagi perusahaan dilarang untuk mengumpulkan sumbangan, termasuk uang kembalian konsumen," katanya.

Ia menambahkan pengumpulan sumbangan melalui uang kembalian konsumen tersebut selama ini tidak pernah jelas ke mana disumbangkan, dan tidak pernah ada laporan total sumbangan yang berhasil dikumpulkan.

"Walaupun uang konsumen yang disumbangkan tersebut nilai per individunya kecil, namun bila dikumpulkan akan menjadi besar," tuturnya.

Menurutnya lagi, praktik-praktik tersebut harus diawasi oleh pemerintah sehingga hak-hak konsumen akan tetap terjaga.

Ia berharap masyarakat lebih kritis dan proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik dalam perdagangan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016