Toboali (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provisi Kepulauan Bangka Belitung melarang mini market dan toko swalayan mengembalikan uang dengan permen atau makanan ringan kepada konsumennya.
"Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pelaku usaha mini market dan swalayan agar jangan sampai menukar uang kembalian dengan permen, karena ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Kepala Dinas PMPTSPP Kabupaten Bangka Selatan, Muhammad di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan surat imbauan tersebut dikeluarkan karena banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan sering sekali uang kembalian ditukarkan dengan permen oleh pelaku usaha mini market dan swalayan.
"Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut maka dari itu kami keluarkan surat imbauan kepada pemilik supermarket atau swalayan," ujarnya.
Menurut dia sanksi dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang perdagangan dan perlindungan konsumen cukup berat, bahkan pelaku usaha dapat terancam dicabut izin usaha dan sanksi pidana paling lama satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Apabila nanti setelah diimbau masih tetap ditemukan pelaku usaha mengembalikan uang dengan permen, maka kita akan kasih teguran sesuai aturan dan sampai kepada pemberian sanksi pencabutan izin usahanya," katanya.
Ia juga menambahkan jika ada temuan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh para pelaku usaha pihaknya akan menyerahkan permasalahan tersebut sepenuhnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di Provinsi Bangka Belitung.
"Untuk masalah undang-undang yang dilanggar oleh pelaku usaha ritel, toko swalayan atau mini market, kita serahkan ke PPNS-PK Provinsi Babel untuk memprosesnya," katanya.