Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan kampanye guna menghindari terjadinya pelanggaran.
"Secara aturan, pada saat ini yang diizinkan adalah melakukan sosialisasi dan belum memasuki tahapan kampanye sehingga peserta pemilu harus bijaksana memahami aturan kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Sabtu.
Selain bijaksana dalam memilih isi yang akan ditampilkan pada alat peraga sosialisasi, para peserta pemilu juga diwajibkan bijaksana dalam memasang berbagai alat peraga agar tidak menyalahi aturan pemilu, peraturan daerah dan tetap menjaga keselamatan bersama.
"Kami anjurkan agar para peserta memasang spanduk, baliho dan atribut lainnya memperhatikan ketertiban dan estetika terhadap lingkungan serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," katanya.
Pada masa sosialisasi ini, yang diizinkan untuk dipasang atau dilakukan peserta pemilu meliputi pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urut partai politik dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.
Pada masa sebelum kampanye yang menjadi hak peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat sudah diatur di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79, termasuk bendera, nomor urut dan pertemuan terbatas.
Menurut dia, hal ini berbeda dengan tahapan kampanye pemilu, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan
partisipasi pemilih dalam pemilu, hal ini tertuang dalam pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Ada tahapan kampanye Pemilu 2024, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (selama 75 hari). Pada waktu yang sudah disiapkan itu para peserta baru diizinkan untuk menyertakan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik," katanya.
Pola kampanye bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum hingga pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.
Namun sebelum memasuki masa kampanye, para peserta dilarang menyertakan unsur-unsur yang masuk dalam kategori kampanye, baik yang dimuat di dalam alat peraga maupun melalui media sosial. Di media sosial peserta pemilu dilarang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu, seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja dan citra diri.
Menurut dia, empat unsur itu bersifat kumulatif dan harus terpenuhi secara menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan kampanye.
"Apabila ditemui keempat unsur tersebut kami akan menindak spanduk dan baliho yang dipasang oleh peserta pemilu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Secara aturan, pada saat ini yang diizinkan adalah melakukan sosialisasi dan belum memasuki tahapan kampanye sehingga peserta pemilu harus bijaksana memahami aturan kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Sabtu.
Selain bijaksana dalam memilih isi yang akan ditampilkan pada alat peraga sosialisasi, para peserta pemilu juga diwajibkan bijaksana dalam memasang berbagai alat peraga agar tidak menyalahi aturan pemilu, peraturan daerah dan tetap menjaga keselamatan bersama.
"Kami anjurkan agar para peserta memasang spanduk, baliho dan atribut lainnya memperhatikan ketertiban dan estetika terhadap lingkungan serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," katanya.
Pada masa sosialisasi ini, yang diizinkan untuk dipasang atau dilakukan peserta pemilu meliputi pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urut partai politik dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.
Pada masa sebelum kampanye yang menjadi hak peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat sudah diatur di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79, termasuk bendera, nomor urut dan pertemuan terbatas.
Menurut dia, hal ini berbeda dengan tahapan kampanye pemilu, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan
partisipasi pemilih dalam pemilu, hal ini tertuang dalam pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Ada tahapan kampanye Pemilu 2024, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (selama 75 hari). Pada waktu yang sudah disiapkan itu para peserta baru diizinkan untuk menyertakan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik," katanya.
Pola kampanye bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum hingga pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.
Namun sebelum memasuki masa kampanye, para peserta dilarang menyertakan unsur-unsur yang masuk dalam kategori kampanye, baik yang dimuat di dalam alat peraga maupun melalui media sosial. Di media sosial peserta pemilu dilarang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu, seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja dan citra diri.
Menurut dia, empat unsur itu bersifat kumulatif dan harus terpenuhi secara menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan kampanye.
"Apabila ditemui keempat unsur tersebut kami akan menindak spanduk dan baliho yang dipasang oleh peserta pemilu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023