Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua orang tersangka pengguna narkoba atas nama Rendi alias Een dan Hendra alias Jarot.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalaui Kabg Ops Kompol Ridwan Raja Dewa di Sungailiat, Rabu, mengatakan keduanya diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba dan ditangkap di tempat berbeda.

"Rendi alias Een ditangkap lebih dulu dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu yang disembuyikan di dalam kotak rokok," katanya.

Dari hasil pemeriksaan didapat satu pelaku lainnya warga Kota Pangkalpinang atas nama Hendra alias Jarot. Dari tangan Hendra diperoleh barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu.    
    
Keduanya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, katanya.

Ia juga berharap keterlibatan masyarakat membantu pihak kepolisian dalam penanganan kasus narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016