Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang residivis narkoba berinisial J alias Dahek (48 tahun) warga Dusun Air Sagu Desa Pongok Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali diringkus kepolisian setempat lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Pria yang bebas pada tahun 2015 lalu ini diamankan di kediamannya di Dusun Air Sagu Desa Pongok pada Kamis (6/3) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari kediaman tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti lima paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 22,66 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah di Toboali, Jumat mengatakan, pengakapan terhadap terduga pelaku berawal dari anggota Polsek Lepong pada Rabu (5/3) sekitar pukul 15.30 WIB mendapatkan informasi di sebuah rumah di Dusun Air Sagu Desa Pongok sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, anggota tersebut langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan untuk melakukan pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepong Iptu Heri Hadi Santoso dan Kanit 1 Satres Narkoba Ipda David Sanggra.
Kemudian sekitar pukul 21.50 WIB anggota unit reskrim polsek Lepong bersama personil Satres Narkoba menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Tersangka berhasil diamankan tim gabungan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 00.10 WIB di kediamannya di Dusun Air Sagu Desa Pongok," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah mengamankan tersangka, dengan disaksikan perangkat desa setempat anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 3 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 bal plastik bening berukuran kecil kosong, 1 unit timbangan digital,1 buah gunting, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah tas selempang, uang tunai senilai Rp 4.300.000,-, 1 buah dompet berwarna coklat, dan 2 buah handphone merk Vivo dan Samsung.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.