Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan akurasi data nama rupabumi (toponimi), agar tertib administrasi dan ada kepastian hukum dalam penamaan suatu tempat.
"Sosialisasi ini merupakan kebijakan pemerintah dan ini penting untuk penamaan unsur-unsur yang ada agar adanya jaminan keakuratan dan kemutakhiran," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman usai membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Koba, Jumat.
Bupati berharap dengan sosialisasi ini, lembaga pemerintahan dapat memahaminya dan dapat memenuhi target pendataan penyelenggaraan nama rupabumi yang telah ditetapkan.
"Harapan saya agar teman-teman di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan juga dapat berkontribusi aktif dalam pendataan penyelenggaraan nama rupabumi," ujarnya.
Pemkab Bangka Tengah tahun ini menargetkan pendataan nama rupabumi 100 data untuk setiap desa/kelurahan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 itu untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan untuk dibakukan penamaan geografinya secara nasional," jelas bupati.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Bangka Tengah Rina Lauren, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk menambah pemahaman penyelenggaraan nama rupabumi di wilayah masing-masing.
"Dalam PP Nomor 2 Tahun 2021 itu tertuang di pasal 3 beberapa prinsip penamaan yang harus dipegang dalam pemberian dan perubahan nama rupabumi dan itu yang menjadi fokus sosialisasi kepada perangkat desa dan kelurahan," ujarnya.
Ia berharap dengan sosialisasi ini dapat mewujudkan tertib administrasi di Kabupaten Bangka Tengah terkait penyelenggaraan nama rupabumi.
"Dengan demikian, akan ada penamaan baku suatu wilayah yang terdata dalam Gazeter Republik Indonesia (GRI) dan dapat terakses publik melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023