Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, guna meningkatkan pendapatan negara dan daerah itu.

"Perjanjian kerja sama ini, berarti bagaimana nanti pusat dan daerah mengupayakan secara bersama pendapatan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemprov Kepulauan Babel Tahap V Tahun 2023 telah dilakukan di Jakarta, Selasa (22/8/2023), sebagai bentuk sinergi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.

"Harapan saya, jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, nanti kita bisa mengupayakan bersama-sama dalam satu tim yang kompak, sehingga pemasukan pajak pusat maupun pajak daerah bisa lebih meningkat lagi," katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel M. Haris memaparkan ruang lingkup dari perjanjian kerja sama yang dilakukan diantaranya, peningkatan pendapatan melalui pajak pusat dan pajak daerah, yang sama-sama dilakukan di daerah.

"Jadi, ada beberapa program dan template yang disiapkan oleh Dirjen Pajak, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk dilakukan nanti bersama dengan daerah, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan juga pendapatan daerah," ujarnya.

Menurut dia, guna mempercepat peningkatan pendapatan negara dan pendapatan daerah. Kemudian setelah ini, antara daerah dengan Kementerian Keuangan yang diwakili di daerahnya masing-masing misalnya di Kepulauan Bangka Belitung ada Kantor Pelayanan Pajak Pangkalpinang, Sungaliat dan Tanjung Pandan.

"Kita bisa bersama-sama melaksanakan kegiatan dalam rangka mengumpulkan pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat dimaksud seperti pajak penghasilan (pph), pajak pertambahan nilai (ppn), dan pajak usaha yang ada di Bangka Belitung," katanya. 

Pewarta: Aprionis/Chandrika Purnama Dewi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023