Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut proses hukum terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus pidana suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana masih belum selesai.
“Saya harus sampaikan bahwa proses saudara Gazalba Saleh itu belum selesai, kita masih ada upaya hukum yang luar biasa,” kata Firli ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman Komisi Yudisial (KY) dengan KPK di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis.
Ia menyebut KPK akan menempuh upaya hukum luar biasa, yakni kasasi. Namun, dia mengingatkan bahwa keputusan hakim harus dihormati, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Kita akan ajukan kasasi, itu pasti, tetapi harus diingat bahwa setiap keputusan hakim itu juga kita harus hormati,” imbuh Ketua KPK.
Firli juga mengingatkan terdapat doktrin hukum yang berlaku bahwa hakim lebih memahami tentang perkara yang ditanganinya. Selain itu, juga doktrin hukum bahwa apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur).
“Kalau seandainya kita ada perasaan kurang puas, mungkin ada kurang keadilan, boleh kita lakukan upaya-upaya hukum selanjutnya,” sambung Firli.
KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK telah menerima salinan putusan lengkap dan sedang dalam proses penyusunan memori kasasi.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/8).
Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana KSP Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa Gazalba tidak terbukti bersalah, dengan alat bukti yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
“Saya harus sampaikan bahwa proses saudara Gazalba Saleh itu belum selesai, kita masih ada upaya hukum yang luar biasa,” kata Firli ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman Komisi Yudisial (KY) dengan KPK di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis.
Ia menyebut KPK akan menempuh upaya hukum luar biasa, yakni kasasi. Namun, dia mengingatkan bahwa keputusan hakim harus dihormati, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Kita akan ajukan kasasi, itu pasti, tetapi harus diingat bahwa setiap keputusan hakim itu juga kita harus hormati,” imbuh Ketua KPK.
Firli juga mengingatkan terdapat doktrin hukum yang berlaku bahwa hakim lebih memahami tentang perkara yang ditanganinya. Selain itu, juga doktrin hukum bahwa apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur).
“Kalau seandainya kita ada perasaan kurang puas, mungkin ada kurang keadilan, boleh kita lakukan upaya-upaya hukum selanjutnya,” sambung Firli.
KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK telah menerima salinan putusan lengkap dan sedang dalam proses penyusunan memori kasasi.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/8).
Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana KSP Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8).
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa Gazalba tidak terbukti bersalah, dengan alat bukti yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023