Kapolres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Taufik Noor Isya mengajak masyarakat di daerah itu menjaga kelestarian kawasan hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
"Saya mengajak masyarakat terutama yang berada dekat dengan kawasan hutan untuk ikut berperan membantu menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran yang berpotensi terjadi di musim kemarau seperti sekarang," kata AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, Jumat menanggapi musim kemarau dampak fenomena El Nino.
Dikatakan, membuka lahan untuk perluasan perkebunan dengan cara membakar semak belukar hendaknya ditunda karena dapat memicu terjadinya kebakaran lahan lebih luas.
Begitu pula bagi masyarakat yang sering beraktivitas di kawasan hutan, jangan membuang puntung rokok sembarangan. Sekecil apapun api di hutan dapat menjalar lebih luas.
Taufik Noor Isya dengan tegas mengatakan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar undang - undang nomor 41/1999. Pada pasal 78 ayat (3) dalam undang - undang tersebut dijelaskan barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Diketahui ancaman kebakaran kawasan hutan dan lahan sering terjadi di daerah Lintas Timur Sungailiat, bahkan terjadi juga lahan gambut yang mengalami kebakaran di wilayah Kecamatan Riau Silip.
Pihaknya kata Kapolres melalui masing - masing kepolisian sektor terus melakukan pengawasan di lapangan dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa supaya kebakaran hutan maupun lahan dapat dicegah.
"Saya minta masyarakat ikut berperan minimal segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke unit pemadam kebakaran jika mengetahui ada kebakaran di hutan supaya dapat segera dilakukan pemadaman," kata Kapolres.
Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Bangka, Tony Marza, mengatakan, hutan dan lahan yang terbakar sampai saat ini tercatat mencapai lebih dari 40 hektare, kasus kebakaran terjadi hampir setiap hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Saya mengajak masyarakat terutama yang berada dekat dengan kawasan hutan untuk ikut berperan membantu menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran yang berpotensi terjadi di musim kemarau seperti sekarang," kata AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, Jumat menanggapi musim kemarau dampak fenomena El Nino.
Dikatakan, membuka lahan untuk perluasan perkebunan dengan cara membakar semak belukar hendaknya ditunda karena dapat memicu terjadinya kebakaran lahan lebih luas.
Begitu pula bagi masyarakat yang sering beraktivitas di kawasan hutan, jangan membuang puntung rokok sembarangan. Sekecil apapun api di hutan dapat menjalar lebih luas.
Taufik Noor Isya dengan tegas mengatakan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar undang - undang nomor 41/1999. Pada pasal 78 ayat (3) dalam undang - undang tersebut dijelaskan barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Diketahui ancaman kebakaran kawasan hutan dan lahan sering terjadi di daerah Lintas Timur Sungailiat, bahkan terjadi juga lahan gambut yang mengalami kebakaran di wilayah Kecamatan Riau Silip.
Pihaknya kata Kapolres melalui masing - masing kepolisian sektor terus melakukan pengawasan di lapangan dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa supaya kebakaran hutan maupun lahan dapat dicegah.
"Saya minta masyarakat ikut berperan minimal segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke unit pemadam kebakaran jika mengetahui ada kebakaran di hutan supaya dapat segera dilakukan pemadaman," kata Kapolres.
Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Bangka, Tony Marza, mengatakan, hutan dan lahan yang terbakar sampai saat ini tercatat mencapai lebih dari 40 hektare, kasus kebakaran terjadi hampir setiap hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023