Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta partai politik di daerah itu mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta agar parpol peserta pemilu berpedoman kepada aturan yang berlaku dalam memasang APK Pemilu 2024," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, Satpol PP Belitung telah menyurati seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah itu agar dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam memasang APK Pemilu 2024.

Selain itu, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 diharapkan tetap menjaga kebersihan dan keindahan pada saat memasang alat peraga kampanye.

Dikatakan dia, partai politik harus mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Meskipun saat ini sudah ada spanduk ataupun reklame bakal calon legislatif yang terpasang namun dikarenakan memang belum masuk masa kampanye sehingga dinilai tidak melanggar ketentuan karena tidak ada sifatnya mengajak dan menampilkan visi misi," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Belitung tertibkan spanduk dan reklame tanpa izin

Akan tetapi, lanjut dia, apabila sudah memasuki masa tahapan kampanye partai politik Pemilu 2024 harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemasangan APK.

"Karena kami juga akan terlibat nantinya bersama Bawaslu dalam menertibkan APK yang melanggar ketentuan," katanya.

Ia menambahkan, di samping itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame bahwa dilarang memasang atau mendirikan reklame di lokasi perkantoran milik pemerintah, pohon penghijauan atau pelindung jalan, taman kota, dan kawasan Tugu Satam dalam radius 125 meter.

Selanjutnya adalah di lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, rumah ibadah, sempadan sungai, badan sungai, sempadan saluran irigasi, saluran irigasi, badan saluran irigasi, badan saluran drainase, jembatan sungai, tiang listrik, median jalan, bahu jalan, dan area pemakaman.

"Dengan demikian terhadap adanya pemasangan APK seperti reklame, umbul-umbul, oleh peserta pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diminta segera untuk melepas dan membersihkan sendiri," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023