Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memitigasi potensi kerawanan Pemilu Serentak 2024 di daerah tersebut menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Kami melakukan mitigasi atau mengantisipasi terjadinya kerawanan, terutama terkait sengketa yang timbul dalam menetapkan daftar calon tetap," kata Anggota Bawaslu Bangka Selatan Azhari di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.

Dari hasil pengawasan, Azhari menyebutkan terdapat dua kepala desa dan tiga perangkat desa mengikuti kontestasi Pemilu 2024, namun belum menyampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian.

"Ini berpotensi atau sangat memungkinkan terjadi sengketa proses pemilu pada saat penetapan DCT," tambahnya.

Selanjutnya, dia mengingatkan bahwa anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri wajib mundur dan harus segera menyampaikan SK pemberhentian atas pengunduran dirinya, paling lama 3 Oktober 2023 atau saat penetapan DCT.

"Karena ketentuan tersebut sudah ada dalam Pasal 84 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan," imbuhnya.

Selanjutnya, Bawaslu Bangka Selatan juga melakukan mitigasi potensi pelanggaran pemilu terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen.

"Sampai saat ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) belum mengeluarkan pedoman teknis terkait putusan MA tersebut. Namun, hasil pengawasan kami di lapangan, ada beberapa dapil (daerah pemilihan) yang belum memenuhi keterwakilan perempuan," kata Azhari.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bangka Selatan Sabihis mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan partai politik bersama pemangku kepentingan terkait.

"Kami mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangka Selatan dan APDESI terkait proses penerbitan SK pemberhentian dari bakal calon yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024," ujar Sabihis.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023