Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengapresiasi tiga pemerintah kabupaten di Bangka Belitung telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna melindungi lahan pertanian dari alih fungsi ke sektor nonpertanian.

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Jan Samuel Maringka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketahanan Pangan Provinsi Babel di Pangkalpinang, Rabu (27/9), mengatakan berdasarkan Surat Tugas Menteri Pertanian Nomor 02/SR.010/M/01/2023 telah menugaskan Inspektur Jenderal untuk melakukan inventarisasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengawasan terhadap pengendalian alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan.

"Saat ini sebanyak 371 dari 516 kabupaten dan kota di Indonesia telah memiliki Perda LP2B atau RTRW untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian ini," ujarnya.

Ia menjelaskan 371 pemkab dan pemkot yang telah Perda LP2B ini dengan rincian 213 telah menetapkan Perda LP2B didukung data spasial dan 158 kabupaten/kota menetapkan Perda LP2B tanpa didukung data spasial.

"Saat ini kabupaten/kota yang belum memiliki Perda LP2B sebanyak 145 dan ini terus didorong, agar pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengeluarkan perda tersebut sebagai keberpihakan terhadap pengembangan pertanian di Indonesia," katanya.

Ia menyatakan luas baku sawah (lbs) di Indonesia seluas 7.463.948 hektare. Sementara luar lahan pertanian pengan berkelanjutan (LP2B) di Indonesia 5.249.654 hektare.

"Sekarang ini lahan pertanian di Indonesia terus menyusut dari 10 juta hektare menjadi 7,5 juta hektare," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023