Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengikutsertakan sebanyak 4.312 pekerja informal seperti ketua RT/RW, juru parkir dan pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, Senin (2/10), mengatakan 4.312 pekerja informal yang akan didaftarkan tersebut terdiri dari 940 orang ketua RT dan RW, 3.000 orang berasal dari pekerja rentan sebagai pedagang dan pelaku UMKM yang diusulkan Disperindagkop Pangkalpinang, serta 372 orang juru parkir.

Rencananya, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, program ini akan diluncurkan pada 18 Oktober 2023 nanti di halaman Kantor Wali Kota Pangkapinang. Sekaligus Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang diusulkan.

"Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan selama ini dianggap identik untuk pekerja formal saja. Sedangkan pekerja informal, seperti ketua RT dan ketua RW, pekerja rentan lainnya belum tersentuh," kata Mie Go.

Ia mengatakan, pemberian jaminan ini juga merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan memberikan perlindungan kepada ketua RT dan ketua RW sebagai ujung tombak pemerintah dan pekerja rentan yang berkerja untuk menafkahi keluarga.

“Ini komitmen wali kota sebagai kepala daerah untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya,” kata Mie Go.

Dengan adanya jaminan ini, ketua RT dan RW, pekerja rentan, serta juru parkir Pangkalpinang memiliki perlindungan dan kenyamanan saat melaksanakan tugas dan beraktifitas.

“Sehingga, ketika ada yang kecelakaan, ada jaminan biaya untuk berobat. Bahkan jika ada yang meninggal, akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan,” ujar Mie Go.

Khusus untuk RT dan RW, diharapkan pemberian jaminan ketenagakerjaan ini juga, bisa memacu semangat kerja 940 orang Ketua RT dan Ketua RW se-Pangkalpinang dalam membantu Pemerintah melayani masyarakat.

Sementara Kabid Anggaran Bakeuda Kota Pangkalpinang, Firman Rahmadoni memastikan pembiayaan program tersebut dianggarkan di APBD Perubahan Tahun 2023.

Menurut Firman, pihaknya masih butuh sedikit waktu, untuk melakukan verifikasi data, agar tidak ada aturan dan ketentuan yang dilanggar.

“Kita anggarkan di anggaran 2023 perubahan, namun data tersebut masih perlu dilakukan verifikasi sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh menyampaikan pekerja informal seperti ini perlu mendapatkan sentuhan dari pemerintah setempat, agar apabila terjadi resiko sosial dalam bekerja mereka akan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk para pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.

"Sentuhan yang dimaksud adalah stimulus bantuan sosial ketenagakerjaan. Mereka akan bercerita kepada pekerja lain yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwasanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat penting. Selanjutnya diharapkan para pekerja dapat meneruskan kepesertaannya secara mandiri dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800/bulan," katanya.

Ia mengatakan, pemberian program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian pemimpin daerah/wali kota untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya. 

"Kita ketahui bahwasanya apabila sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang meninggal dunia dengan status kepesertaan aktif maka keluarga yang ditinggalkan atau ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023