Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung upaya Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat dalam melakukan penataan aset tanah masyarakat agar bersertifikat.

"Kemarin kita bersama Kantor ATR/BTN Bangka Barat dan unsur Forkopimda sudah melakukan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), kita berharap beberapa poin penting dalam penataan aset tanah masyarakat ini bisa berjalan sesuai yang direncanakan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh di Mentok, Senin.

Rencana kegiatan yang menjadi fokus GTRA di tahun 2023, yaitu rencana redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan agar bisa didayagunakan untuk kepentingan masyarakat.

Soleh mengatakan Pemkab Bangka Barat mendukung penuh program redistribusi tanah tersebut karena tujuan utamanya adalah menata kembali hubungan antara manusia dengan hak atas tanah yang mencakup kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

Pada dasarnya, kata dia, GTRA bertujuan untuk mewujudkan dan mengoperasionalkan kelembagaan payung penopang program reforma agraria, sehingga program bisa berjalan lebih efektif dalam mendorong percepatan pencapaian target nasional, baik secara penataan aset maupun penataan akses.

Agar program redistribusi tanah ini berlangsung sukses, diharapkan terjadi kolaborasi yang baik antarinstansi yang terkait bersama dengan masyarakat Bangka Barat.

"Mudah-mudahan instansi terkait dapat menyinkronkan kebijakan dalam wadah GTRA, sehingga program ini berjalan efektif dan berkesinambungan. BPN tidak bisa bekerja sendirian dan membutuhkan partisipasi dari semua komponen termasuk masyarakat," katanya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka Barat Andi Kresna mengatakan program GTRA 2023 merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk penataan aset tanah masyarakat.

"Ada kebijakan dari pemerintah untuk melegalisasikan kepemilikan tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat secara turun temurun, ini bisa dilakukan dengan cara Dinas Kehutanan melepaskan aset itu menjadi tanah negara untuk kemudian melalui program redistribusi Kantor Pertanahan Bangka Barat akan menyertifikatkan bidang tanah yang dimaksud untuk dimiliki masyarakat," katanya.

Menurut dia, di wilayah bangka Barat ada banyak kawasan hutan yang masih murni dalam bentuk hutan, namun ada juga yang sudah dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam.

"Objek yang dikuasai inilah yang kemudian oleh pemerintah diberikan kebijakan agar masyarakat bisa memiliki legalitas," katanya.

Dalam proses ini, pemerintah tetap akan melakukan proses penataan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai aturan yang berlaku agar penataan aset tanah tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023