Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, gencar menarik pungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari wajib pajak sebagai upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor itu.

"Kami terpaksa turun langsung ke masyarakat atau menyasar ke wajib pajak untuk menarik pungutan PBB yang menjadi kewajiban wajib pajak," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Adi Muslih di Sungailiat, Selasa.

Dikatakan, pihaknya terpaksa melakukan jemput bola ke wajib pajak karena realisasi pendapatan PBB-P2 terhitung sampai akhir September 2023 baru mencapai 70 persen dari target Rp8,5 miliar dengan 109 ribu wajib pajak.

Ratusan ribu wajib PBB di Kabupaten Bangka tersebar di delapan kecamatan dan 62 desa.

Selain harus turun ke lapangan, kata Adi Muslih, pemerintah Kabupaten Bangka sudah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 periode 1 Juli - 31 Oktober 2023.

"Kebijakan tersebut merupakan alternatif solusi yang sangat meringankan wajib pajak yang terbeban sanksi administrasi piutang," ujarnya.

Dia mengapresiasi wajib pajak yang telah membayar kewajiban baik PBB, pajak rumah makan atau restoran, hotel, BPHTB, hiburan, MBLB atau galian C dan sektor pajak yang lain.

Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kata dia, menjadi salah satu sektor yang cukup penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Peran aktif wajib pajak membayar kewajiban adalah bukti masyarakat mendukung pembangunan karena diketahui dana yang dihimpun oleh pemerintah dari sektor pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun infrastruktur penting yang lain.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023