Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan surat edaran untuk menjaga netralitas para kepala desa pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemkab melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa akan segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis pada seluruh tahapan Pemilu 2024," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat Idza Fajri Al-Az di Mentok, Rabu.

Ia mengatakan surat edaran tersebut sudah dirancang dan akan diterbitkan untuk selanjutnya disampaikan kepada seluruh pemerintah desa dan kecamatan pada saat menjelang tahap pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

"Beberapa hari menjelang masa kampanye itu sudah akan kita sebarluaskan sebagai bentuk pencegahan agar para kepala desa dan perangkat desa tidak ikutan-ikutan kegiatan yang bersifat kampanye atau menjadi tim sukses," katanya.

Para kades beserta perangkat pemerintah desa memang tidak boleh berkampanye dan ikut politik praktis karena sudah diatur dalam peraturan daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut sudah cukup jelas diterangkan bahwa seluruh kepala desa dan perangkat pemerintahan desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik anggota atau mengikuti calon legislatif maupun kepala daerah.

Jika ditemukan adanya kepala desa dan perangkat pemerintahan desa yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik akan dikenakan sanksi administratif.

"Jika terbukti, pemerintah daerah akan memberikan sanksi administratif, sanksi ini ada beberapa macam tergantung hasil pemeriksaan inspektorat sesuai undang-undang," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023