Sungailiat (Antara Babel) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima laporan kasus sodomi di daerah itu mencapai 27 kasus dengan 11 kasus diproses secara hukum.

"Sampai dengan sekarang kami sudah menerima pengaduan dari masyarakat sebanyak 27 kasus sodomi dengan usia korban rata - rata 14 tahun dan pelaku berusia 17 tahun," kata Ketua LPA Kabupaten Bangka, Nurmala Dewi di Sungailiat, Senin.

Hanya saja, kata dia, dari 27 kasus sodomi itu hanya 11 kasus yang bisa dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian dengan berbagai alasan.

"Selain kasus sodomi, kami juga menerima sejumlah laporan kasus pelecehan seksual lainnya seperti, persetubuhan anak dibawah umur dan pecabulan," katanya.          
    I
a mengatakan, pihaknya memberikan pembinaan kepada korban terutama yang masih dibawah umur termasuk yang masih duduk dibangku sekolah agar tetap melanjutkan sekolahnya.

"Kami mempunyai tanggung jawab dengan memberikan pembinaan maupun motivasi bagi korban pelecehan seksual dibawah umur agar tetap bersemangat melanjutkan sekolahnya karena ada sebagian korban yang tidak mau lagi sekolah dengan alasan malu dengan teman-temannya," ujarnya.

Terjadinya anak berhadapan hukum dengan berbagai persoalan, kata dia, karena kurangnya pengawasan atau pendidikan ditengah keluarganya.

"Saya berulang kali menyampaikan melalui media masa, agar orang tua berperang penting dalam peningkatkan perkembangan mental anak, termasuk juga pengawasannya agar anak tidak terjerumus kepersoalan yang tidak baik akibat pergaulan bebas di lingkungan bermainnya," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016