Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada seluruh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk segera mendaftarkan seluruh pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami imbau kepada seluruh kontraktor yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang agar segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan, hal ini didasarkan pada berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial," kata Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Fitriansyah, Selasa.
Dia mengatakan, Wali Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan surat edaran tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dalam wilayah Kota Pangkalpinang.
"Kami sebagai pelaksana kebijakan daerah berkewajiban ikut serta dalam menyukseskan program nasional. Kami juga sangat ingin meningkatkan kesejahteraan serta melindungi hak pekerja, sehingga saat pekerja menjalankan tugasnya merasa aman karena segala haknya terpenuhi dan akhirnya pekerjaan yang dilakukan mendapatkan mutu dan hasil yang maksimal," ujarnya.
Dikatakannya, pekerjaan yang bergerak di bidang konstruksi itu sangat berbahaya, maka perlu adanya jaminan kecelakaan dan kematian karena resiko terjadinya kecelakaan kerja sangat tinggi.
"Pekerjaan konstruksi itu lebih besar peluang kecelakaannya, maka akan lebih baik kalau pihak penyedia jasa mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial sehingga dapat mengatasi kecelakaan tak terduga yang terjadi saat beraktivitas," katanya.
Ia mengatakan, mengenai sosialisasi BPJS ketenagakerjaan bagi perusahaan kontraktor yang dilaksanakan pada hari ini sudah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh wali kota.
"Dengan sosialisasi ini kami berharap persepsi yang sama akan muncul antara pemerintah, pihak BPJS serta kontraktor, sehingga dalam pelaksanaan tidak terjadi benturan benturan yang suatu saat ditakutkan akan menjadi penghambat dalam implementasi dari Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami imbau kepada seluruh kontraktor yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang agar segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan, hal ini didasarkan pada berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial," kata Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Fitriansyah, Selasa.
Dia mengatakan, Wali Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan surat edaran tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dalam wilayah Kota Pangkalpinang.
"Kami sebagai pelaksana kebijakan daerah berkewajiban ikut serta dalam menyukseskan program nasional. Kami juga sangat ingin meningkatkan kesejahteraan serta melindungi hak pekerja, sehingga saat pekerja menjalankan tugasnya merasa aman karena segala haknya terpenuhi dan akhirnya pekerjaan yang dilakukan mendapatkan mutu dan hasil yang maksimal," ujarnya.
Dikatakannya, pekerjaan yang bergerak di bidang konstruksi itu sangat berbahaya, maka perlu adanya jaminan kecelakaan dan kematian karena resiko terjadinya kecelakaan kerja sangat tinggi.
"Pekerjaan konstruksi itu lebih besar peluang kecelakaannya, maka akan lebih baik kalau pihak penyedia jasa mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial sehingga dapat mengatasi kecelakaan tak terduga yang terjadi saat beraktivitas," katanya.
Ia mengatakan, mengenai sosialisasi BPJS ketenagakerjaan bagi perusahaan kontraktor yang dilaksanakan pada hari ini sudah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh wali kota.
"Dengan sosialisasi ini kami berharap persepsi yang sama akan muncul antara pemerintah, pihak BPJS serta kontraktor, sehingga dalam pelaksanaan tidak terjadi benturan benturan yang suatu saat ditakutkan akan menjadi penghambat dalam implementasi dari Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016