Sungailiat (Antara Babel) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan mendukung penuh hukuman berat bagi para pelaku tindak kejahatan pemerkosaan.

"Kami mendukung sepenuhnya tindakan tegas pihak kepolisian dengan memberikan hukuman berat bagi para pelaku tindak kejahatan pemerkosaan atau pelecehan seksual," kata Ketua LPA Kabupaten Bangka, Nurmala Dewi di Sungailiat, Selasa.

Pelaku tindak kejahatan pemerkosaan atau pelecehan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang berdampak besar bagi para korbannya.

"Beban psikologi bagi korban tindak kejahatan ini sangatlah berat, tidak hanya diderita yang bersangkutan melainkan juga keluarganya," katanya.

Menurut dia, jumlah kasus tindak kejahatan seksual akhir-akhir ini cenderung mengalami peningkatan tajam, baik yang masih dalam proses penanganan hukum maupun dalam tahap pembinaan.

"Saya juga imbau kepada seluruh keluarga yang menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual hendaknya segera melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya hingga saat ini saja sudah menerima pengaduan sebanyak 50 kasus kejahatan seksual mulai dari kasus sodomi, pemerkosaan dan kasus pelecehan seksual lainnya.

"Jumlah kasus itu barangkali masih lebih besar dan ke depannya persoalan kasus pemerkosaan maupun pelecehan seksual harus dapat ditekan," kata Nurmala Dewi.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016