Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintahan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sungailiat melakukan pendampingan aspek hukum bagi para pelaksana pengelolaan dana desa.

"Kerja sama pendampingan dan memberikan bantuan hukum kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa," kata Sekda Bangka Feri Insani saat penandatanganan MoU dengan Kejari di Sungailiat, Jumat.

Dijelaskan, kerja sama dengan Kejari berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai upaya mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Ini merupakan amanah yang harus dijalankan, sehingga para kades dapat mengunakan dana sesuai peruntukkan dan peraturan berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Babar, Markus saat penandatangan MoU dengan Kejari Muntok meminta kepala desa untuk mengelola keuangan desanya dengan baik sehingga terhindar dari perbuatan pidana.

"Desa itu akan hebat jika tidak bermasalah dengan hukum dalam pengelolaan keuangan desa," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya MoU bantuan hukum serta program jaksa masuk desa, para kades diminta untuk tidak manja.

"Jadi kelolalah keuangan desa itu dengan baik. Jangan mentang mentang ada MoU dengan Jaksa Pengacara Negara, kalian seenaknya kelola keuangan desa serta dana dana lainnya yang masuk ke desa sesuka hati,"ujarnya.

Namun jika ada sesuatu yang tidak di mengerti dalam mengelola, diharapkan kades untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaaan sehingga dana yang digunakana sesuai peruntukkannya.

"Kedepannya tidak ada lagi yang tidak tertib admisitrasi dan yang berhubungan dengan anggaran dapat tertib dan teratur sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,"katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016