Babel Resources Institute (BRINTS) mendesak Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan penambangan bijih timah di Indonesia khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kementerian ESDM harus segera melakukan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah ini," Direktur BRINST Teddy Mabinanda saat Webinar Nasional secara daring di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan kegiatan Webinar Nasional bertemakan “Di balik jor-joran RKAB timah dan terungkapnya korupsi SDA" ini, sebagai langkah memberantas tindak pidana korupsi pertambangan timah dan juga menyikapi carut marut bisnis pertambangan timah di Bangka Belitung hingga saat ini semakin tidak terbendung.

"Kami meragukan data yang menjadi penerbitan RKAB perusahaan timah, apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak,” katanya. 

Ia menyatakan BRiNST juga mencurigai ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektare, bahkan ada yang di bawah seribu hektare. 

Berdasarkan data, ekspor timah dari smelter swasta selama periode Januari hingga Juni 2023 mencapai 23.570 ton, sementara ekspor timah PT Timah Tbk hanya 8.307 ton.

Sementara ekspor timah selama 2022 dari smelter swasta mencapai 19.825 ton, ekspor timah PT Timah Tbk sebesar 54.255 ton.

"Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan ini perlu ditinjau ulang," katanya.

Menurut dia kegiatan penambangan di Bangka Belitung masih jauh dari rasa keadilan dan ketertiban hukum, karena selama ini para pengepul timah memperoleh bijih timah dari tambang rakyat ilegal dan kemudian diekspor oleh perusahaan timah.

"Saat ini semakin tidak terbendung. Alih-alih penyelamatan sumber daya alam untuk kepentingan bangsa, negara turut andil memberikan peluang secara luas eksploitasi timah tanpa kontrol," katanya.  

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Dr. Undang Mugopal SH. M. Hum mengatakan saat ini Kejagung sedang melakukan penggeledahan terkait korupsi pertambangan timah. 

“Di dalam ada yang disampaikan itu (soal RKAB). Intinya kalau sudah sampai prosedur, tidak mungkinlah penyidik mempermasalahkan itu," katanya.

Ia berharap pihak-pihak yang memiliki data, bisa melaporkan ke pihak kejaksaan yang ada di daerah maupun ke Kejaksaan Agung. 

“Kalau ada laporan dari masyarakat, minimal jadi kompas kita. Kita menangani perkara korupsi tanpa kompas akan butuh waktu. Kalau ada pihak memiliki data laporan, lebih bagus sampaikan ke kita, kita analisa , apakah laporan tersebut bisa digunakan," katanya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023