Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyusun rencana lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 guna mendukung upaya menciptakan situasi tertib, aman dan nyaman.
"Kami bersama pemerintah, instansi terkait dan partai politik telah melakukan rapat koordinasi untuk menyusun usulan ini sekaligus kita akan jadikan bahan usulan kepada KPU Provinsi Babel untuk kemudian ditetapkan dan diterbitkan petunjuk teknis," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana di Mentok, Selasa.
Ia menjelaskan, berbagai usulan lokasi pemasangan APK yang ditampung dari para peserta rapat koordinasi tersebut kemudian dibahas dan disesuaikan dengan aturan yang ada agar apa yang ditetapkan nanti tidak menyalahi aturan tersebut.
Sebagai bahan acuan yang mengatur kampanye, KPU Kabupaten Bangka Barat, kata dia, tetap memakai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
"Kalau sekarang memang belum masuk tahapan masa kampanye, pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan dan partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai persiapan kita untuk menetapkan lokasi pemasangan APK," katanya.
Baca juga: KPU Bangka Barat sosialisasikan Pemilu 2024 ke penyandang disabilitas
Berdasarkan hasil pertemuan itu, ada beberapa lokasi di setiap kecamatan yang dilarang untuk dipasang APK, antara lain di Kecamatan Mentok, yaitu di simpang lampu merah Rutan Mentok, Pal I, Pal II, sepanjang jalan protokol mulai dari perempatan Pal I sampai pasar lama dan pasar baru.
Sedangkan untuk Kecamatan Parittiga, diusulkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yaitu sepanjang Jalan Pasar Parittiga, mulai dari Jembatan Kim Jung sampai dengan lingkar pasar dan pasar ikan baru. Di Kecamatan Kelapa lokasi yang dilarang antara lain di simpang empat lampu merah dan simpang Kayuarang.
Baca juga: KPU Bangka Barat terima 2.280 bilik suara Pemilu 2024
Lokasi-lokasi ini berdasarkan usulan dari masing-masing kecamatan yang nanti akan ditetapkan dan sebagai dasar bagi seluruh peserta dalam memasang APK pada masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Untuk saat ini masih pada masa sosialisasi, kewenangan yang mengatur lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi ini merupakan wewenang pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: KPU Bangka Barat-Polres perketat pengamanan gudang logistik pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami bersama pemerintah, instansi terkait dan partai politik telah melakukan rapat koordinasi untuk menyusun usulan ini sekaligus kita akan jadikan bahan usulan kepada KPU Provinsi Babel untuk kemudian ditetapkan dan diterbitkan petunjuk teknis," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana di Mentok, Selasa.
Ia menjelaskan, berbagai usulan lokasi pemasangan APK yang ditampung dari para peserta rapat koordinasi tersebut kemudian dibahas dan disesuaikan dengan aturan yang ada agar apa yang ditetapkan nanti tidak menyalahi aturan tersebut.
Sebagai bahan acuan yang mengatur kampanye, KPU Kabupaten Bangka Barat, kata dia, tetap memakai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
"Kalau sekarang memang belum masuk tahapan masa kampanye, pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan dan partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai persiapan kita untuk menetapkan lokasi pemasangan APK," katanya.
Baca juga: KPU Bangka Barat sosialisasikan Pemilu 2024 ke penyandang disabilitas
Berdasarkan hasil pertemuan itu, ada beberapa lokasi di setiap kecamatan yang dilarang untuk dipasang APK, antara lain di Kecamatan Mentok, yaitu di simpang lampu merah Rutan Mentok, Pal I, Pal II, sepanjang jalan protokol mulai dari perempatan Pal I sampai pasar lama dan pasar baru.
Sedangkan untuk Kecamatan Parittiga, diusulkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yaitu sepanjang Jalan Pasar Parittiga, mulai dari Jembatan Kim Jung sampai dengan lingkar pasar dan pasar ikan baru. Di Kecamatan Kelapa lokasi yang dilarang antara lain di simpang empat lampu merah dan simpang Kayuarang.
Baca juga: KPU Bangka Barat terima 2.280 bilik suara Pemilu 2024
Lokasi-lokasi ini berdasarkan usulan dari masing-masing kecamatan yang nanti akan ditetapkan dan sebagai dasar bagi seluruh peserta dalam memasang APK pada masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Untuk saat ini masih pada masa sosialisasi, kewenangan yang mengatur lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi ini merupakan wewenang pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: KPU Bangka Barat-Polres perketat pengamanan gudang logistik pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023