Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menentukan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Babel pada 3 November kemarin dan hari ini 4 November 2023 KPU Provinsi telah mengumumkan DCT tersebut. 

"Kami mengumumkannya di media cetak, elektronik dan di laman medsos KPU Babel," kata anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Babel Hartati, Sabtu.

Hartati mengatakan, KPU Babel telah menetapkan 542 caleg DPRD Babel yang telah diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu 2024. Dari 542 caleg tersebut terdiri dari 347 bacaleg laki-laki dan 195 bacaleg perempuan.

Dan dalam waktu 24 hari lagi kita akan memasuki tahapan kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari. Masa kampanye ini akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Setelah itu kita akan memasuki masa tenang yakni selama 3 hari, terhitung tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024. Pada masa ini tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilakukan kampanye," ujarnya.

Kemudian pada tanggal 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan dan penghitungan suara. KPU Babel mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk berpartisipasi memberikan hak pilihnya. 

Pada pemilu serentak ini kita akan memilih Presiden dan wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau kota.

"Mari bersama-sama kita bergandeng tangan untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024," ujarnya. 

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023