KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 12 orang mantan narapidana sebagai calon legislatif (caleg) Pemilu 2024, karena memenuhi syarat yang disyaratkan peraturan berlaku.
"Hanya satu orang mantan narapidana yang tidak lolos sebagai caleg," kata Anggota Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muslim Ansori di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan sebanyak 12 orang mantan narapina yang lolos sebagai caleg pada Pemilu 2024 dengan rincian caleg dari PDI-P dua orang, Nasdem dua orang, Demokrat dua orang, Perindo dua orang, PKS satu orang, PSI satu orang dan PPP satu orang.
Sementara satu orang narapidana tidak lolos sebagai caleg Pemilu 2024 berasal dari Perindo Dapil 4 Belitung, karena mantan narapidana menjalani masa hukuman di atas empat tahun.
"Dalam penetapan mantan narapidana sebagai caleg ini, kami berpegang teguh aturan berlaku seperti putusan mahkamah konstitusi dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penetapan mantan narapidana," ujarnya.
Ia menyatakan saat ini KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu gugatan dari narapidana tidak lolos sebagai caleg dalam Pemilu 2024.
"Penyelesaian konflik di KPU ini berproses di Bawaslu. Oleh karena itu, caleg dan parpol yang tidak menerima putusan ini bisa melaporkan ke Bawaslu," katanya.
Menurut dia putusan dari Bawaslu ini nantinya sebagai dasar atau patokan KPU untuk menindaklanjutinya.
"Bawaslu memutuskan dan KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Hanya satu orang mantan narapidana yang tidak lolos sebagai caleg," kata Anggota Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muslim Ansori di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan sebanyak 12 orang mantan narapina yang lolos sebagai caleg pada Pemilu 2024 dengan rincian caleg dari PDI-P dua orang, Nasdem dua orang, Demokrat dua orang, Perindo dua orang, PKS satu orang, PSI satu orang dan PPP satu orang.
Sementara satu orang narapidana tidak lolos sebagai caleg Pemilu 2024 berasal dari Perindo Dapil 4 Belitung, karena mantan narapidana menjalani masa hukuman di atas empat tahun.
"Dalam penetapan mantan narapidana sebagai caleg ini, kami berpegang teguh aturan berlaku seperti putusan mahkamah konstitusi dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penetapan mantan narapidana," ujarnya.
Ia menyatakan saat ini KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu gugatan dari narapidana tidak lolos sebagai caleg dalam Pemilu 2024.
"Penyelesaian konflik di KPU ini berproses di Bawaslu. Oleh karena itu, caleg dan parpol yang tidak menerima putusan ini bisa melaporkan ke Bawaslu," katanya.
Menurut dia putusan dari Bawaslu ini nantinya sebagai dasar atau patokan KPU untuk menindaklanjutinya.
"Bawaslu memutuskan dan KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023