Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras tanpa surat izin penjualan, sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan peraturan daerah setempat.

"Kami berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras tanpa izin edar di salah satu toko atau warung yang beralamatkan di Kecamatan Membalong," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa mengantongi dokumen penjualan minuman beralkohol yang sah, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

"Sehingga ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut kami angkut ke Mako Satpol PP Belitung," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam razia tersebut , tim juga berhasil mengamankan sebanyak 104 kaleng minuman keras jenis bir, 20 kaleng minuman keras merek anggur merah, delapan botol bir hitam (Stout), dan empat botol minuman keras merek Drum Whisky dengan kadar alkohol mencapai 40 persen lebih.

"Kami juga mendapati satu jerigen kosong tanpa penutup diduga menjadi wadah penampungan minuman keras jenis arak," katanya.

Hendri menjelaskan, razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran atau penjualan minuman keras tanpa izin edar, sehingga mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan razia atau penertiban penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Membalong. Satu kami dapati barang bukti. Sedangkan dua lokasi dalam keadaan kosong disinyalir mereka tidak kooperatif," ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras atau alkohol tanpa surat izin resmi karena perbuatan tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan.

"Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya.

Satpol PP Belitung akan rutin menggelar patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol yang tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

"Karena dampak dari mengkonsumsi minuman beralkohol ini sangat luar biasa dapat mengganggu kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023