Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu tidak mengabaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

"Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye rapat umum, peserta pemilu wajib kantongi STTP sebagai legalitas dari kegiatan yang mereka lakukan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Ihsan Jaya di Manggar, Rabu.

Hal itu dikatakan oleh Ihsan dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 yang diikuti pengurus partai politik dan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) setempat.

Melalui rapat koordinasi ini, dia berharap pengurus partai politik dan calon anggota legislatif memiliki pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

"Seperti persoalan atau tata cara dalam pengurusan izin pelaksanaan kampanye yang biasa disebut dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP)," ujarnya.

Ihsan mengatakan bahwa setiap partai politik ataupun calon anggota legislatif yang akan melaksanakan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan tembusan bawaslu dan KPU setempat.

"Apabila STTP tersebut tidak ada, kegiatan kampanye akan diberhentikan hingga mereka dapat izin," katanya.

Namun, sebelum melakukan penghentian kegiatan kampanye tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Bawaslu dan kepolisian nanti akan bekerja sama menghentikan sementara sampai mereka mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan kampanye," ujarnya.

Ia berharap peserta Pemilu 2024 di daerah itu dapat memahami dan mematuhi mekanisme pelaksanaan kampanye.

"Tunjukkan STTP kepada pihak kepolisian dan bawaslu maka kegiatan kampanye sudah dinyatakan legal dan dikawal aparat kepolisian," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023