Plt. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Heryawandi menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Kerusakan Lingkungan kepada 90 warga Desa Tanjung Niur, Minggu siang.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini di laksanakan di kediaman Ibu Ho Warga Desa Tanjung Niur. Hadir dalam pertemuan tersebut yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat desa Tanjung Niur dan ibu-ibu yang berada di sekitar kediaman Ibu Ho.

Penyebarluasan Perda merupakan rangkaian tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai fungsi legislasi DPRD, masyarakat harus mengetahui aturan yang sudah dibuat oleh DPRD dan di sahkan melalui Gubernur.

Ia menyampaikan pentingnya Perda Kerusakan lingkungan ini untuk disampaikan kepada masyarakat penambang dan nelayan.

"Pentingnya Perda Kerusakan Lingkungan ini disampaikan kepada kawan-kawan nelayan dan penambang timah yang ada di Desa Tanjung Niur ini sebagai bentuk perwujudan kepedulian pemerintah terhadap kelestarian ekosistem alam," katw Heryawandi saat menyampaikan Perda tersebut

Selain Perda Nomor 08 Tahun 2018, Heryawandi juga menyampaikan Perda Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.

Heryawandi menyampaikan tentang bahaya narkoba terhadap generasi muda dan cara efektif untuk memberantas peredaran narkoba.

"Bahaya penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama, masyarakat dituntut berperan aktif untuk menanggulangi peredaran narkoba ini, seluruh lapisan masyarakat, orang tua, pemuda, anak-anak harus berperan dalam memerangi narkoba ini," kata Heryawandi.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023