Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak peserta Pemilu 2024 di daerah itu berkampanye dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat, salah satunya menyangkut pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 sampai 10 Februari mendatang ada satu hal yang harus kita hormati yaitu kegiatan kampanye harus menghormati hak-hak masyarakat," kata Ketua KPU Belitung, Soni Kurniawan di Tanjung Pandan, Sabtu.
Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 kepada 17 partai politik peserta pemilu di daerah itu.
Menurut dia, peserta Pemilu 2024 harus menghormati hak-hak publik atau masyarakat terutama dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai tempat atau zona yang sudah ditetapkan.
Ia mengatakan, seluruh partai politik peserta pemilu dan calon legislatif sebelumnya sudah dibekali mengenai titik lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.
Selanjutnya peserta pemilu di daerah itu juga dibekali soal lokasi pelaksanaan kampanye terbuka seperti rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
"Alhamdulillah, hasil monitoring bersama Bawaslu Belitung sampai hari kelima masa kampanye memang tidak ada laporan ataupun keberatan berkaitan dengan hal tersebut (alat peraga kampanye)," ujarnya.
Oleh karena itu, Soni menilai perlu dilakukan penyamaan persepsi antar peserta Pemilu 2024 guna mewujudkan tahapan masa kampanye yang sesuai dengan ketentuan dan aturan.
"Baik kegiatan kampanye pertemuan terbatas, atau kampanye rapat umum, dan kampanye di media massa yang akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari mendatang," katanya.
Soni berharap, para peserta Pemilu 2024 dan seluruh pemangku kepentingan di daerah itu dapat memiliki komitmen bersama guna mewujudkan pelaksanaan tahapan kampanye yang tidak melanggar aturan dan sesuai dengan ketentuan.
"Mari kita memiliki kesepakatan dan komitmen bersama untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di wilayah Belitung tidak ada hal-hal yang menjadi sandungan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 sampai 10 Februari mendatang ada satu hal yang harus kita hormati yaitu kegiatan kampanye harus menghormati hak-hak masyarakat," kata Ketua KPU Belitung, Soni Kurniawan di Tanjung Pandan, Sabtu.
Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 kepada 17 partai politik peserta pemilu di daerah itu.
Menurut dia, peserta Pemilu 2024 harus menghormati hak-hak publik atau masyarakat terutama dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai tempat atau zona yang sudah ditetapkan.
Ia mengatakan, seluruh partai politik peserta pemilu dan calon legislatif sebelumnya sudah dibekali mengenai titik lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.
Selanjutnya peserta pemilu di daerah itu juga dibekali soal lokasi pelaksanaan kampanye terbuka seperti rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
"Alhamdulillah, hasil monitoring bersama Bawaslu Belitung sampai hari kelima masa kampanye memang tidak ada laporan ataupun keberatan berkaitan dengan hal tersebut (alat peraga kampanye)," ujarnya.
Oleh karena itu, Soni menilai perlu dilakukan penyamaan persepsi antar peserta Pemilu 2024 guna mewujudkan tahapan masa kampanye yang sesuai dengan ketentuan dan aturan.
"Baik kegiatan kampanye pertemuan terbatas, atau kampanye rapat umum, dan kampanye di media massa yang akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari mendatang," katanya.
Soni berharap, para peserta Pemilu 2024 dan seluruh pemangku kepentingan di daerah itu dapat memiliki komitmen bersama guna mewujudkan pelaksanaan tahapan kampanye yang tidak melanggar aturan dan sesuai dengan ketentuan.
"Mari kita memiliki kesepakatan dan komitmen bersama untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di wilayah Belitung tidak ada hal-hal yang menjadi sandungan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023