Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mengingatkan para orang tua akan pentingnya memahami sejumlah poin dari Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Walaupun angka dan statistik usia pernikahan dini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melandai dan terus ditekan secara signifikan, namun DPRD Babel terus mengadvokasi konstituen agar tidak abai dan terlena seperti mengikuti kisah dalam sinetron. 

"Kalau saya bicara ke perlindungan psikis, bagaimana di lingkungan kita saat ini masih banyak pernikahan usia dini. Banyak dari kita mungkin merasa malu dan tidak mencatatkan administrasinya, padahal itu hak anak," katanya saat menyosialisasikan Perda tersebut, di Belitung, Senin. 

Menurut Hellyana Anak mempunyai hak hidup secara psikis maupun sosial. Jika ada anak-anak di lingkungan kita yang dirasa kurang di penuhi hak-hak nya, maka kita tidak boleh abai.

"Kita tidak boleh abai, wajib melaporkan karena ini merupakan haknya," kata Hellyana.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023