Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang demi pemerataan pembangunan di daerah kepulauan.
"Kami mendorong DPR segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan ini menjadi undang-undang untuk mempercepat pembangunan provinsi kepulauan," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana dalam keterangan pers, di Pangkalpinang, Senin.
Ia menyatakan provinsi kepulauan seperti Bangka Belitung memiliki tantangan berbeda dan tidak bisa disamakan dengan daerah daratan. Oleh karena ini, Pemprov Kepulauan Babel mendorong RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan untuk memastikan pembangunan tidak timpang, terutama dalam hal konektivitas dan layanan dasar.
"Kami bukan hanya bagian dari Indonesia secara administratif, tetapi juga secara strategis dan geopolitik," katanya.
Menurut dia, Undang-Undang Daerah Kepulauan harus menjadi jalan keadilan pembangunan untuk wilayah seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami mengajak daerah-daerah kepulauan lainnya untuk berkolaborasi dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan ini, demi pemerataan pembangunan antarpulau," katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dharma Setiawan mengutarakan bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi pintu masuk bagi daerah-daerah kepulauan untuk mendapatkan afirmasi anggaran dan perlakuan khusus dalam pembangunan," katanya.