Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat ada kurang lebih 667 kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan metode lainnya seperti bazar, baksos, perlombaan dan lain sebagainya telah dilakukan para peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar mengatakan kegiatan kampanye saat ini secara umum berada pada alur administrasi yang cukup baik, dimana peserta kampanye cukup tertib dalam pengajuan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Hal ini terlihat dari terbitnya STTP dari kepolisian yang Bawaslu Babel selalu dapatkan tembusannya. Namun disamping itu Bawaslu Babel juga tidak memungkiri ada beberapa kampanye yang dalam pelaksanaannya terkadang berbeda dari surat pemberitahuan yang di terima, misalkan lokasi, waktu, jumlah peserta dan bahkan metode kampanye.
"Untuk hal-hal seperti itu, kami selalu mengedepankan fungsi pencegahan dengan mengingatkan kepada tim pelaksana kampanye untuk selalu taat dengan surat pemberitahuan sebelumnya," kata EM Osykar dalam siaran pers nya kepada ANTARA Babel di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan jika di hitung dari tanggal 28 November 2023 lalu, maka tahapan kampanye saat ini telah memasuki hari ke-27. Artinya dari 75 hari masa kampanye pemilu, kurang lebih tersisa 48 hari lagi.
"Hasil pengawasan kami, hampir semua peserta pemilu sudah melaksanakan kampanye dengan semua metode yang ada. mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan metode lainnya," kata Osykar.
Selain itu Bawaslu Babel juga beberapa hari lalu sudah melakukan penertiban terhadap APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan khususnya SK KPU mengenai zona pemasangan APK. Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Babel tetap menjalankan prosedur sesuai dengan proses penanganan pelanggaran.
Bawaslu Babel juga mencatat di semua kabupaten/kota sampai saat ini ada 1.806 APK yang tercatat sebagai pelanggaran administrasi.
"Tentunya semua proses pengawasan ini, baik pencegahan maupun penanganan pelanggaran akan terus Bawaslu Babel lakukan sampai akhir masa kampanye, masa tenang dan seterusnya," ujarnya.
EM Osykar juga menekankan bahwa Bawaslu Babel selalu mengedepankan proses pencegahan. Namun jika semua proses pencegahan sudah di lakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah Undang-undang, Bawaslu Babel akan menjalankan proses penanganan pelanggaran.
"Tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk membawa laporan atau temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan, karena kami selalu mengedepankan proses pencegahan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar mengatakan kegiatan kampanye saat ini secara umum berada pada alur administrasi yang cukup baik, dimana peserta kampanye cukup tertib dalam pengajuan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Hal ini terlihat dari terbitnya STTP dari kepolisian yang Bawaslu Babel selalu dapatkan tembusannya. Namun disamping itu Bawaslu Babel juga tidak memungkiri ada beberapa kampanye yang dalam pelaksanaannya terkadang berbeda dari surat pemberitahuan yang di terima, misalkan lokasi, waktu, jumlah peserta dan bahkan metode kampanye.
"Untuk hal-hal seperti itu, kami selalu mengedepankan fungsi pencegahan dengan mengingatkan kepada tim pelaksana kampanye untuk selalu taat dengan surat pemberitahuan sebelumnya," kata EM Osykar dalam siaran pers nya kepada ANTARA Babel di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan jika di hitung dari tanggal 28 November 2023 lalu, maka tahapan kampanye saat ini telah memasuki hari ke-27. Artinya dari 75 hari masa kampanye pemilu, kurang lebih tersisa 48 hari lagi.
"Hasil pengawasan kami, hampir semua peserta pemilu sudah melaksanakan kampanye dengan semua metode yang ada. mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan metode lainnya," kata Osykar.
Selain itu Bawaslu Babel juga beberapa hari lalu sudah melakukan penertiban terhadap APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan khususnya SK KPU mengenai zona pemasangan APK. Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Babel tetap menjalankan prosedur sesuai dengan proses penanganan pelanggaran.
Bawaslu Babel juga mencatat di semua kabupaten/kota sampai saat ini ada 1.806 APK yang tercatat sebagai pelanggaran administrasi.
"Tentunya semua proses pengawasan ini, baik pencegahan maupun penanganan pelanggaran akan terus Bawaslu Babel lakukan sampai akhir masa kampanye, masa tenang dan seterusnya," ujarnya.
EM Osykar juga menekankan bahwa Bawaslu Babel selalu mengedepankan proses pencegahan. Namun jika semua proses pencegahan sudah di lakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah Undang-undang, Bawaslu Babel akan menjalankan proses penanganan pelanggaran.
"Tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk membawa laporan atau temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan, karena kami selalu mengedepankan proses pencegahan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023