Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendirikan pos penjagaan untuk mencegah kegiatan penambangan biji timah tanpa izin di kawasan Dam 1 Pemali yang merupakan sumber air baku perusahaan daerah Tirta Bangka.

"Pos penjagaan terpaksa didirikan di kawasan sumber air baku PDAM Tirta Bangka karena diketahui sebelumnya terdapat aktivitas penambangan biji timah jenis inkonvensional yang mencemari air baku itu," kata Pejabat Bupati Bangka, M Haris di Sungailiat, Selasa.

Dia mengatakan banyak warga atau pelanggan PDAM Tirta Bangka yang melapor melalui layanan aduan mengenai aktivitas penambangan biji timah tanpa izin.

"Aktivitas penambangan biji timah yang dilakukan oleh sebagian oknum masyarakat tidak hanya memberikan dampak buruk pada kualitas air namun, juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan," jelasnya.

Pos penjagaan kata M Haris dibuka 24 jam dengan menerjunkan beberapa personel Satpol PP secara bergilir serta tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian wilayah Kecamatan Pemali.

Aktivitas penambangan di kawasan tersebut dinilai merugikan bagi perusahaan pengelola sumber air bersih maupun masyarakat sebagai pelanggan perusahaan.

"Saya berharap, aktivitas penambangan biji timah ilegal tidak terjadi kembali di kawasan Dam 1 Pemali, begitu pula ratusan pohon yang ditanam di daerah itu dapat terjaga dengan baik," ujarnya.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Bangka, Abdi Nursahri mengatakan sumber air baku dari Dam 1 Pemali cukup vital untuk didistribusikan ke 25 sampai 30 ribu pelanggan di dua wilayah yakni di pelanggan di Kecamatan Pemali dan Kecamatan Sungailiat.

"Saya berharap dengan didirikan pos penjagaan, tidak terjadi kembali aktivitas penambangan biji timah yang tidak memiliki izin resmi," harap dia.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024