Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap 457 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang seperti di pohon-pohon serta tiang listrik.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyebutkan penertiban APK peserta pemilu 2024 dilakukan karena menyalahi aturan seperti menertibkan APK yang terpasang di pohon serta tiang listrik.

Penertiban juga dilakukan terhadap APK yang terpasang di bahu jalan khusus yang berada di persimpangan jalan. Dan ini melibatkan satpol PP, TNI/Polri pengawas kecamatan dan pihak terkait.

"Sebelum melakukan penertiban, kami sudah mengimbau teman-teman Partai Politik untuk menertibkan secara mandiri APK-nya yang melanggar. Namun bagi yang belum melakukannya jadi kami turun lapangan bersama dengan tim," katanya dalam rilis yang diterima media di Pangkalpinang, Kamis.

Kegiatan penertiban hari ini dibagi dua sesi yakni sesi pertama yakni pagi hingga siang ini dilakukan penertiban di empat Kecamatan yaitu Rangkui, Bukit Intan, Girimaya, Tamansari Gerunggang. Sorenya dilanjutkan di Gabek dan Pangkalbalam.

Imam menambahkan apabila masih ada ditemukan APK yang melanggar, maka penertiban ini akan terus dilakukan hingga masa kampanye usai.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024