Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyortir dan melipat sebanyak 4.000 lembar surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang (PSU).

"Hari ini kita melakukan sortir untuk dua pemilihan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, kedua untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota Dapil," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Minggu.

Jumlah surat suara PSU yang di hitung dan di sortir untuk Pilpres sebanyak 1.000 lembar dan untuk tiga Dapil pemilihan DPRD kabupaten/kota masing-masing 1.000 lembar. Total yang dihitung dan disortir hari ini sebanyak 4.000 lembar surat suara PSU.

Dari hasil penyortiran surat suara PSU hari pertama ini, KPU Kabupaten Bangka Tengah hanya menemukan tiga surat suara PSU pemilihan DPRD kabupaten/kota Dapil 3 yang rusak.

"Kita baru menemukan tiga lembar surat Suara PSU yang rusak, itu ditemukan di surat suara PSU pemilihan DPRD kabupaten/kota Dapil 3 Kabupaten Bangka Tengah," ujar Supendi. 

Sebelumnya KPU Bangka Tengah sudah berhasil menuntaskan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024 dengan melibatkan sebanyak 221 tenaga pelipatan.

"Total surat suara sebanyak 727.920 lembar surat suara sudah berhasil kita sortir dan ditemukan sebanyak 814 lembar yang rusak," ujarnya.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung hingga 15 Januari 2024 dengan rincian surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 144.784 lembar, DPR 144.784, DPD 144.784, DPRD provinsi 144.784, DPRD kabupaten terdiri dapil 1 sebanyak 55.831 lembar, dapil 2 sebanyak 46.920 lembar, dapil 3 sebanyak 45.033 dan surat suara PSU sebanyak 1.000 lembar dengan total keseluruhan sebanyak 727.920 lembar.

"Tidak ada kendala selama proses pelipatan dan sekarang semua surat suara yang sudah dilipat dimasukkan ke dalam kotak, kemudian kembali disimpan di gudang dengan kondisi aman," ujarnya.

Selama proses penyortiran, dikawal pihak kepolisian dan diawasi langsung oleh Bawaslu, untuk memastikan aman dan tidak ada yang tercoblos.

KPU Bangka Tengah menetapkan beberapa kategori surat suara yang dinyatakan rusak di antaranya adalah cetakan surat suara kotor merata, kusut mengkerut, sobek pada beberapa sisi, permukaan surat suara kabur, terdapat bercak atau noda.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024