Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka, akan mempertemukan keluarga 11 tersangka perusakan aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya di Desa Kembiri Kecamatan Membalong bersama pihak perusahaan sebelum dilaksanakan sidang putusan atau vonis hakim atas perkara ini.

"Kami dalam dua hari ini akan mempertemukan kedua belah pihak dalam hal ini pihak PT. Foresta Lestari Dwikarya dan keluarga para tersangka," kata Pj Bupati Belitung, Yuspian di Tanjung Pandan, Senin.

Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi Forkopimda Belitung guna membahas tuntutan masyarakat terhadap PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Ia mengatakan, upaya mempertemukan kedua belah pihak dalam hal ini adalah sebagai langkah mediasi guna mewujudkan terciptanya perdamaian antara pihak perusahaan dan masyarakat di Kecamatan Membalong.

"Semoga dengan upaya perdamaian ini bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menetapkan putusan pada, Kamis (18/1) mendatang," ujarnya.

Ia menambahkan, sidang akhir atau putusan terhadap 11 orang terdakwa perusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya dijadwalkan berlangsung pada, Kamis (18/1) di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.

"Tentunya apapun yang diproses nanti sesuai dengan ketentuan dan materi yang menjadi perkara hukum sudah jelas," katanya.

Yuspian menambahkan, dalam hal ini pemerintah daerah tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan namun tetap mengupayakan langkah mediasi atau perdamaian.

"Karena menurut informasi yang kami terima sejauh ini belum pernah ada langkah atau upaya damai yang konkret dan nyata yang sudah tertulis jadi kami mencoba melakukan ini," ujarnya. 

Yuspian berharap, pertemuan nantinya dapat menjalin itikad perdamaian diantara kedua belah pihak, meskipun secara objektif dalam kasus tersebut terjadi kerusakan yang menimbulkan kerugian material bahkan luka fisik bagi pihak perusahaan.

"Dari 11 orang tersangka tersebut tuntutannya berbeda-beda tetapi setidaknya kalau dari pihak korban (perusahaan) ada pernyataan misalnya mereka tidak akan menuntut lebih jauh terhadap sejumlah fasilitas yang rusak maka ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutuskan nanti," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024