Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima laporan dana kampanye dari partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami mencatat 16 partai politik peserta Pemilu yang melaporkan dana kampanye," kata Anggota KPU Bangka Tengah Yandi di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, PDIP melaporkan dana kampanye dengan nilai tertinggi dibanding partai politik yang lainnya yaitu Rp266 juta.

Kemudian diikuti partai Gerindra sebesar Rp146 juta, PAN Rp75 juta, PKB sebanyak Rp38 juta, Golkar Rp25 juta, Gelora Rp5,5 juta, PKS senilai Rp1,3 juta dan Hanura Rp 825 ribu.

"Ada 16 partai politik yang berpartisipasi dan melaporkan dana kampanye, namun ada sembilan partai politik yang melaporkan dana kampanyenya hanya nol rupiah," ujarnya.

Yandi mengatakan, dana kampanye dari PDIP itu merupakan sumbangan sukarela simpatisan dan para caleg yang mereka usung.

"Kalau menurut keterangan dari pengurus PDIP, dana kampanye tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Yandi mengatakan, laporan dana kampanye ini masih merupakan laporan awal dan dapat berubah seiring dengan berjalannya masa kampanye yang berlangsung hingga tanggal 10 Februari 2024.

"Kita terus memantau dan memastikan bahwa pelaporan dana kampanye partai politik tetap transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yandi.

Dalam pemilihan umum di Bangka Tengah ini, partai politik akan bersaing untuk memperebutkan 30 kursi DPRD kabupaten dan 6 kursi DPRD provinsi.

"Kita terus mengawasi dan memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil serta menghimbau agar masyarakat menggunakan hak suaranya dengan baik,” tutupnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024