Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (12/1/24) sore.
Pelaku yakni Sa alias Bandi warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Pria berusia 40 tahun warga Pangkalpinang ini diamankan saat berada di Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat diamankan pelaku sedang berada disebuah Pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,"kata Jojo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/24) malam.
Menurut Jojo, saat dilakukan penangkapan, Tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menemukan 6 paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Jojo juga menambahkan, sejumlah barang bukti lain yang ditemukan diantaranya 11 buah potongan pipet, 1 unit timbangan dan 1 plastik bal ukuran kecil serta 1 unit handphone.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan total berat bruto 54,80 gram,"ungkap Jojo.
Usai diamankan, Tim Subdit II langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk ancaman pidana pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Jojo Sutarjo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Pelaku yakni Sa alias Bandi warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Pria berusia 40 tahun warga Pangkalpinang ini diamankan saat berada di Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat diamankan pelaku sedang berada disebuah Pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,"kata Jojo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/24) malam.
Menurut Jojo, saat dilakukan penangkapan, Tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menemukan 6 paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Jojo juga menambahkan, sejumlah barang bukti lain yang ditemukan diantaranya 11 buah potongan pipet, 1 unit timbangan dan 1 plastik bal ukuran kecil serta 1 unit handphone.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan total berat bruto 54,80 gram,"ungkap Jojo.
Usai diamankan, Tim Subdit II langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk ancaman pidana pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Jojo Sutarjo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024