Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Payak Ubi Sukadamai Toboali pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Pelaku berinisial AD (42) warga jalan Damai Sukadamai Toboali ditangkap tidak lama setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho di Toboali, Senin (22/1). 

Disampaikannya akibat peristiwa itu korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit. 

"Akibat peristiwa itu korban mengalami luka bagian jari tangan kelingking sebelah kiri , luka di kepala , bengkak di dada dan di bagian kaki sebelah kiri patah akibat dihantam benda tajam," katanya. 

Menurut Trihanto saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Polisi Bangka Selatan tangkap pengedar narkoba

Baca juga: Polsek Lepar Pongok tangkap DPO curanmor Polres Bangka Tengah

"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi karena pelaku menduga korban telah melakukan pencurian peralatan tambang milik pelaku. 

"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara selama enam tahun untuk barang bukti kita amankan yaitu satu bilah parang tanpa gagang dan satu unit senter  elektronik merek Visaro," kata dia.

Baca juga: Polres Bangka Selatan imbau TI Tower ilegal hentikan aktivitas di IUP PT Timah

Baca juga: Polres Bangka Selatan tangkap pemuda diduga pengedar tramadol

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024