Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang diduga sebagai bandar dan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (15/1).
"Pelaku berinisial PA(46) ditangkap saat di rumah kontrakan di jalan Slamet Toboali, "kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho saat mengelar konferensi Pers di Toboali, Rabu(17/1).
Disampaikannya penangkapan terhadap pelaku narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu.
"Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan pelaku," kata dia.
Menurut Trihanto dalam penangkapan itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
"Ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan dan paket sabu sebanyak 51 paket dengan berat total 20,64 gram,"katanya.
Ia menjelaskan saat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pelaku berinisial PA(46) ditangkap saat di rumah kontrakan di jalan Slamet Toboali, "kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho saat mengelar konferensi Pers di Toboali, Rabu(17/1).
Disampaikannya penangkapan terhadap pelaku narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu.
"Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan pelaku," kata dia.
Menurut Trihanto dalam penangkapan itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
"Ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan dan paket sabu sebanyak 51 paket dengan berat total 20,64 gram,"katanya.
Ia menjelaskan saat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024