Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Kecamatan Jebus.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran narkoba di sekitar Lapangan Sepakbola Jebus," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Kamis.
Mendapatkan informasi itu, pada Rabu (14/5) malam, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AR (22) karena bertindak mencurigakan.
Mengetahui kedatangan petugas, pemuda itu sempat melemparkan sebuah tisu yang dilipat yang di dalamnya terdapat dua paket sabu-sabu siap edar.
"Saat diinterogasi, pemuda itu mengakui barang bukti tersebut miliknya dan ia mendapatkan narkotika itu dari MR yang beralamat di Kampung Bawah, Jebus," katanya.
Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR (27) di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan satu unit timbangan di kantong celana yang dikenakan pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah dan mendapatkan barang bukti narkotika sebanyak 488 paket sabu-sabu siap edar yang dikemas menggunakan pipet.
"Pada proses penggeledahan ini kami juga bersama perangkat desa setempat, dan pelaku mengakui barang tersebut
miliknya," katanya.
Dua kasus ini sudah berhasil diungkap dan telah diterbitkan laporan polisi LP Nomor: LP/A-19/V/2024/SPKT.Satnarkoba/Polres Bangka Barat/Polda Babel dan LP Nomor: LP/A-20/V/2024/SPKT Satnarkoba/Polres Bangka Barat/Polda Babel, yang keduanya diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2025.
Dari tangan pelaku AR ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, sedangkan dari pelaku MR ditemukan sabu-sabu 448 paket dengan berat total 125,52 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung lainnya, seperti telepon seluler, sepeda motor, plastik kemasan, uang tunai dan lainnya.
Tersangka AR diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, sedangkan MR diancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) junto 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Polres Bangka Barat ungkap dua kasus peredaran sabu-sabu
Kamis, 15 Mei 2025 23:07 WIB
