Kepolisian Resor Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pemuda beriniasl AR (18) diduga sebagai pengedar Tramadol pada Minggu (7/1) sekitar pukul 00.30 WIB. 

"Pelaku diamankan saat berada di sebuah conter hanphone Mubarok Cell yang beralamat di  jalan Damai Toboali, "kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga di Toboali, Senin (8/1) malam. 

Disampaikannya penangkapan terhadap pemuda itu diduga menjadi pengedar Tramadol obat dengan jenis golongan G berkat informasi dari masyarakat. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," katanya. 

Ia mengatakan saat ini pelaku berserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dengan disaksikan ketua RT setempat kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berhasil menemukan beberapa barang bukti obat dan uang tunai," kata Tiyan. 

Dirinya menjelaskan perbuatannya pelaku dalam hal kefarmasian berupa obat keras dapat dikategorikan sebagai pelanggaran melanggar pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Dalam hal itu terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat satu yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,"kata dia

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024