Cawapres nomor urut saty Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan bahwa industri nikel lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja Indonesia.
Berikut pernyataan Cak Imin:
“Saya setuju bahwa potensi sumber daya alam kita harus terus kita promosikan. Tetapi harap dicatat. gara-gara kita mengeksplorasi nikel ugal-ugalan, lalu hilirisasi tanpa mempertimbangkan ekologi, mempertimbangkan sosialnya, buruh kita diabaikan, malah banyak tenaga kerja asing, dan juga yang terjadi korban kecelakaan,” kata Cak Imin dalam debat cawapres kedua di Jakarta, Ahad (21/1/2024).
Namun, benarkah industri nikel lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja asing?
Penjelasan:
Menurut Senior Analyst Climateworks Centre, Fikri Muhammad, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis pada 21 Desember 2021 lalu, total tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan mineral dan batu bara, termasuk di smelter, tercatat mencapai 5.355 orang. Sementara tenaga kerja Indonesia (TKI) tercatat mencapai 244.945 orang. Total tenaga kerja bekerja di sektor pertambangan, termasuk smelter, di Indonesia mencapai 250.300 orang.
Artinya, jumlah tenaga kerja asing di sektor pertambangan dan juga smelter di Tanah Air hanya sekitar 2,1 persen dari total tenaga kerja di sektor ini. Sedangkan tenaga kerja Indonesia masih mendominasi hingga 97,9 persen.
Namun memang dari total TKA tersebut, paling banyak terdapat di Izin Usaha Pertambangan (IUP) OPK Olah Murni Mineral atau smelter, yakni mencapai 2.270 orang dari total tenaga kerja di smelter mencapai 21.688 orang. Artinya, TKA di bidang smelter mencapai 10,5 persen. Sedangkan jumlah TKI di bidang olah murni mineral ini tercatat mencapai 19.418 orang.
Berikut rincian jumlah TKI dan TKA berdasarkan jenis izin untuk tahun 2023, yang dikutip dari ESDM, sebagai berikut: Mineral sebanyak 48.356 orang TKI dan 921 orang TKA;Batubara sebanyak 43.335 orang TKI dan 122 orang TKA;IUJP sebanyak 216.416 orang TKI dan 1.031 orang TKA.
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Berikut pernyataan Cak Imin:
“Saya setuju bahwa potensi sumber daya alam kita harus terus kita promosikan. Tetapi harap dicatat. gara-gara kita mengeksplorasi nikel ugal-ugalan, lalu hilirisasi tanpa mempertimbangkan ekologi, mempertimbangkan sosialnya, buruh kita diabaikan, malah banyak tenaga kerja asing, dan juga yang terjadi korban kecelakaan,” kata Cak Imin dalam debat cawapres kedua di Jakarta, Ahad (21/1/2024).
Namun, benarkah industri nikel lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja asing?
Penjelasan:
Menurut Senior Analyst Climateworks Centre, Fikri Muhammad, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis pada 21 Desember 2021 lalu, total tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan mineral dan batu bara, termasuk di smelter, tercatat mencapai 5.355 orang. Sementara tenaga kerja Indonesia (TKI) tercatat mencapai 244.945 orang. Total tenaga kerja bekerja di sektor pertambangan, termasuk smelter, di Indonesia mencapai 250.300 orang.
Artinya, jumlah tenaga kerja asing di sektor pertambangan dan juga smelter di Tanah Air hanya sekitar 2,1 persen dari total tenaga kerja di sektor ini. Sedangkan tenaga kerja Indonesia masih mendominasi hingga 97,9 persen.
Namun memang dari total TKA tersebut, paling banyak terdapat di Izin Usaha Pertambangan (IUP) OPK Olah Murni Mineral atau smelter, yakni mencapai 2.270 orang dari total tenaga kerja di smelter mencapai 21.688 orang. Artinya, TKA di bidang smelter mencapai 10,5 persen. Sedangkan jumlah TKI di bidang olah murni mineral ini tercatat mencapai 19.418 orang.
Berikut rincian jumlah TKI dan TKA berdasarkan jenis izin untuk tahun 2023, yang dikutip dari ESDM, sebagai berikut: Mineral sebanyak 48.356 orang TKI dan 921 orang TKA;Batubara sebanyak 43.335 orang TKI dan 122 orang TKA;IUJP sebanyak 216.416 orang TKI dan 1.031 orang TKA.
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024