Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan konsumen membeli LPG subsidi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), guna memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

"Januari tahun ini, masyarakat wajib menggunakan KTP dalam membeli LPG bersubsidi di pangkalan resmi," kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Ekbang Setda Pemprov Kepulauan Babel Heru Widarto di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan masyarakat wajib menggunakan KTP dalam membeli LPG subsidi ini atas Perintah Kementerian ESDM Republik Indonesia memerintahkan masyarakat penerima subsidi wajib menggunakan KTP dan terdaftar di aplikasi My Pertamina.

"Kebijakan ini untuk menjaga kuota dan mengetahui pengguna LPG subsidi ini," ujarnya.

Baca juga: Kuota LPG subsidi 2024 di Babel meningkat

Ia menyatakan pada 2024 penerima manfaat LPG subsidi wajib mendaftar di aplikasi pertamina, guna mengetahui dan memetakan konsumen pengguna subsidi ini. Minsalnya, jumlah rumah tangga miskin berapa banyak, petani, nelayan dan UMKM berapa.

"Dengan adanya kewajiban konsumen pengguna subsidi mendaftar ulang ini, maka pemerintah mudah memetakan dan memastikan penerima subsidi ini betul-betul orang yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak ada lagi kebocoran-kebocoran dalam menyaluran subsidi ini," katanya.

Ia mengimbau konsumen penerima subsidi ini segera mendaftar di pangkalan resmi masing-masing daerahnya, agar datanya terdata di data base pemerintah dan pertamina.

"Data ini juga sebagai dasar pemerintah provinsi dalam mengusulkan penambahan kuota subsidi tahun depan dan alhamdulillah kuota LPG subsidi 2024 untuk Provinsi Kepulauan Babel meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024