Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar promosi dan diseminasi indikasi geografis (IG) 2024 guna menginventarisir potensi alam, kerajinan, dan hasil industri di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Kita berharap melalui kegiatan ini potensi daerah ini dapat didaftarkan sebagai IG," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto saat membuka promosi dan diseminasi IG 2024, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan promosi dan diseminasi IG Kepulauan Babel 2024 bertemakan "Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Indikasi Geografis” ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pemerintah daerah dan masyarakat tentang IG.
"IG ini penting untuk melindungi dan mendaftarkan potensi alam yang mempunyai karakter, ciri khas dan reputasi sebagai indikasi geografis, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan IG, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal (KIK), dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kemenkumham.
"IG ini tentu banyak manfaatnya, di antaranya menjaga kualitas produk dan kelestarian khas wilayah, memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk asli, berkarakter khas dan unik," katanya.
Selanjutnya, kata Harun, manfaat IG ini memperkuat reputasi produk dan kawasan IG, mengembangkan sektor agrowisata, memperkuat kelembagaan masyarakat penghasil
produk khas wilayah dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah.
"IG ini penting, jangan sampai produk khas daerah ini diakui oleh daerah dan negara lainnya," katanya.
Kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis (IG) 2024 dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA dan 100 orang peserta dari perangkat organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, kabupaten, kota dan pelaku usaha kerajinan khas daerah di Babel.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kita berharap melalui kegiatan ini potensi daerah ini dapat didaftarkan sebagai IG," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto saat membuka promosi dan diseminasi IG 2024, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan promosi dan diseminasi IG Kepulauan Babel 2024 bertemakan "Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Indikasi Geografis” ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pemerintah daerah dan masyarakat tentang IG.
"IG ini penting untuk melindungi dan mendaftarkan potensi alam yang mempunyai karakter, ciri khas dan reputasi sebagai indikasi geografis, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan IG, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal (KIK), dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kemenkumham.
"IG ini tentu banyak manfaatnya, di antaranya menjaga kualitas produk dan kelestarian khas wilayah, memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk asli, berkarakter khas dan unik," katanya.
Selanjutnya, kata Harun, manfaat IG ini memperkuat reputasi produk dan kawasan IG, mengembangkan sektor agrowisata, memperkuat kelembagaan masyarakat penghasil
produk khas wilayah dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah.
"IG ini penting, jangan sampai produk khas daerah ini diakui oleh daerah dan negara lainnya," katanya.
Kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis (IG) 2024 dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA dan 100 orang peserta dari perangkat organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, kabupaten, kota dan pelaku usaha kerajinan khas daerah di Babel.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024