Seorang pegawai tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Jogja) menerangkan kepada para wartawan di Bandung, bahwa beaja untuk pemilihan umum, jaitu buat segala persiapan2, penerangan2, mentjetak formulier2 dll-nja, dapat ditaksir sebesar 300 djuta. Kalau andai kata, demikian diterangkannja, dari sedjumlah 70 djuta rakjat Indonesia ada 20 atau 14 djuta orang dewasa jang turut serta dalam pemilihan umum itu, maka bagi tiap pemilih itu harus dikeluarkan ongkos 300:14=21,42 rupiah.

Kalau segala formulir dan surat2 lainnja ditjetak dinegeri kita, maka diduganja, bahwa mentjetak itu pun akan memakan waktu 1 tahun djika kita kerahkan semua pertjetakan, baik kepunjaan asing ataupun milik bangsa Indonesia sendiri, jang ada ditanah air kita ini. Lagipula selama 1 tahun itu pertjetakan itu hanja digunakan untuk mentjetak keperluan kita semata2, dus koran2, madjalah2, buku2 harus dihentikan ditjetak.

Kalau formulier2 itu ditjetak di Inggeris dan Nederland mungkin waktunja akan lebih pendek, jaitu kira2 6 bulan, tapi lebih mahal.

Ongkos 300 djuta itu tidak meliputi ongkos2 jang harus dikeluarkan buat sidang2 parlemen sementara jang masih harus membitjarakan undang2 pemilihan tsb. Demikian pegawai tinggi tsb.
 
Arsip pemberitaan ANTARA tahun 1950. (Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA)



Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024