Dalam upaya mengendalikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Pertamina dan Bank BRI serta Hiswana Migas melauncing pengaturan pendistribusian BBM bersubsidi dengan menggunakan Fuel Card pada 1 Februari 2024.
Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA mengatakan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 541/129/IV bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian BBM jenis tertentu (solar subsidi) agar kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.
"Dalam Fuel Card diatur batas maksimal pengisian BBM solar subsidi, serta di atur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam satu hari. Setiap transaksi pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU dilakukan secara non tunai (Cashless)," ujarnya.
Surat Edaran ini juga mengatur bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card dan QR nomor polisi kendaraan.
Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.
"Sebagai Informasi, Per tanggal 31 Januari 2024 terdapat 3.477 kendaraan yang pajaknya telah lewat dari total 14.813 kendaraan pengguna solar bersubsidi, dengan potensi pajak tertunggak sebesar Rp 6 Milyar Lebih. Dengan adanya pengaturan seperti ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang pajaknya lewat (Mati)," imbuhnya.
Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo mengatakan sebagai operator, Pertamina senantiasa taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.
"Kami berharap melalui hal tersebut penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya serta mendukung dalam meningkatkan pendapatan daerah," ujar Awan.
Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina turut mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi." imbuhnya.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA mengatakan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 541/129/IV bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian BBM jenis tertentu (solar subsidi) agar kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.
"Dalam Fuel Card diatur batas maksimal pengisian BBM solar subsidi, serta di atur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam satu hari. Setiap transaksi pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU dilakukan secara non tunai (Cashless)," ujarnya.
Surat Edaran ini juga mengatur bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card dan QR nomor polisi kendaraan.
Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.
"Sebagai Informasi, Per tanggal 31 Januari 2024 terdapat 3.477 kendaraan yang pajaknya telah lewat dari total 14.813 kendaraan pengguna solar bersubsidi, dengan potensi pajak tertunggak sebesar Rp 6 Milyar Lebih. Dengan adanya pengaturan seperti ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang pajaknya lewat (Mati)," imbuhnya.
Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo mengatakan sebagai operator, Pertamina senantiasa taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.
"Kami berharap melalui hal tersebut penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya serta mendukung dalam meningkatkan pendapatan daerah," ujar Awan.
Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina turut mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi." imbuhnya.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024