Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung bersama Unit Sat Reskrim Polsek Air Gegas berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (1/2/24) dini hari.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

"Pelaku yang diamankan Tim Gabungan berinisial Le alias Legimas berusia 33 tahun asal Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (2/2/24) pagi.

Jojo menyebutkan, kasus curanmor ini terungkap bermula dari adanya laporan terkait kehilangan 1 unit sepeda motor di area perkebunan kelapa sawit milik korban pada Selasa 30 Januari 2024 lalu.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15 juta rupiah,"sebut Jojo.

Usai mendapati laporan tersebut, Tim gabungan melakukan pencarian dan mendapati informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Labu Puding besar Kabupaten Bangka.

"Namun pada saat didatangi disalah satu rumah, Tim gabungan hanya mendapati 1 unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di Desa Ranggas Bangka Selatan,"terang Jojo.

Lebih lanjut, kata Jojo, Tim gabungan terus melakukan pencarian terkait keberadaan pelaku curanmor tersebut.

Alhasil, Tim gabungan mendapati informasi keberadaan pelaku yang berada di seputaran Air Mawar Kota Pangkalpinang.

"Kurang dari 4 jam, Tim gabungan berhasil meringkus Pelaku Curanmor di rumah keluarganya di Air Mawar Pangkalpinang,"ungkap Jojo.

Setelah diamankan, Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor di kebun sawit di Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.

Jojo juga menambahkan, pelaku juga turut melakukan pencurian di beberapa tempat di Kabupaten Bangka Selatan diantaranya di Rumah Dinas SMK Negeri 1 Air Gegas, Kebun Sawit Desa Air Gegas serta di Desa Nadung Kecamatan Payung.

"Modus pelaku sendiri yakni sengaja mencari atau mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dan merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan obeng yang sudah di modif,"jelas Jojo.

Sementara itu, pelaku berikut barang bukti kini sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Air Gegas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 4 unit sepeda motor, 1 buah BPKB serta 1 unit Handphone,"jelas Jojo.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024