Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalkan pengawasan warga negara asing (WNA) yang bekerja di kapal penambangan bijih timah guna mencegah pelanggaran keimigrasian.
"Kami melakukan pengawasan terbuka dan tertutup WNA di kapal-kapal tambang yang beroperasi di tengah laut daerah ini," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Jose Rizal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis.
Jose Rizal mengatakan pengawasan dan pendataan WNA di kapal-kapal penambangan bijih timah itu lebih ditingkatkan, karena potensi pelanggaran keimigrasian di sektor penambangan tercatat cukup tinggi.
"Sebagian besar WNA di Kepulauan Babel ini bekerja di kapal-kapal tambang timah dan ini harus diwaspadai agar tidak ada pelanggaran keimigrasian, seperti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, menyalahi izin tinggal, atau paspor sudah kedaluwarsa," jelasnya.
Jose menyebutkan jumlah penerbitan izin tinggal WNA selama tahun 2023 sebanyak 1.934 dokumen atau meningkat 0,26 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 1.939 dokumen.
"Pemberian izin terbatas ini rata-rata diberikan kepada WNA untuk bekerja, yang sebagian besar bekerja di sektor pertambangan bijih timah di kapal isap," katanya.
Sementara itu, jumlah kasus WNA yang dideportasi di tahun 2023 ialah 11 orang atau berkurang 61 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 28 orang.
"WNA ini deportasi juga melebihi izin tinggal. Mereka awalnya hanya 60 hari melebihi izin yang diberikan, sehingga mereka harus membayar biaya beban dan dideportasi ke negaranya," ujar Jose Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami melakukan pengawasan terbuka dan tertutup WNA di kapal-kapal tambang yang beroperasi di tengah laut daerah ini," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Jose Rizal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis.
Jose Rizal mengatakan pengawasan dan pendataan WNA di kapal-kapal penambangan bijih timah itu lebih ditingkatkan, karena potensi pelanggaran keimigrasian di sektor penambangan tercatat cukup tinggi.
"Sebagian besar WNA di Kepulauan Babel ini bekerja di kapal-kapal tambang timah dan ini harus diwaspadai agar tidak ada pelanggaran keimigrasian, seperti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, menyalahi izin tinggal, atau paspor sudah kedaluwarsa," jelasnya.
Jose menyebutkan jumlah penerbitan izin tinggal WNA selama tahun 2023 sebanyak 1.934 dokumen atau meningkat 0,26 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 1.939 dokumen.
"Pemberian izin terbatas ini rata-rata diberikan kepada WNA untuk bekerja, yang sebagian besar bekerja di sektor pertambangan bijih timah di kapal isap," katanya.
Sementara itu, jumlah kasus WNA yang dideportasi di tahun 2023 ialah 11 orang atau berkurang 61 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 28 orang.
"WNA ini deportasi juga melebihi izin tinggal. Mereka awalnya hanya 60 hari melebihi izin yang diberikan, sehingga mereka harus membayar biaya beban dan dideportasi ke negaranya," ujar Jose Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024