Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki program perlindungan untuk seluruh pekerja Indonesia. 

Saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa untuk kalangan pekerja seperti buruh harian, nelayan, petani dll, termasuk petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), di pemilu tahun 2024. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, 
Abdul Shoheh, Sabtu (10/2), menyampaikan bahwasanya mencegah lebih baik dari pada mengobati. Karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan proteksi perlindungan baik biaya pengobatan maupun santunan kematian untuk pekerja yang telah terdaftar dan aktif membayar iuran. 

Dikutip dari laman resminya DPR RI di https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48368/t/Pemerintah+Diwanti wanti+Pastikan+KPPS+Pemilu+2024+Terproteksi+BPJS+Ketenagakerjaan bahwasanya saat Pemilu 2019 lalu, tercatat 894 petugas meninggal dunia saat bertugas. 

Maka, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat ditemui Parlementaria, Selasa (23/1/2024) menekankan kepada Pemerintah dan jajaran penyelenggara agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai ke level TPS harus ada proteksi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita harus belajar dari kasus 2019, begitu banyak panitia teman-teman KPPS yang gugur karena tidak tertolong karena kelelahan menghitung suara,” kata Kurniasih.

Abdul mengungkapkan, bahwasanya di setiap pekerjaan pasti ada resikonya. Pada tahun 2024 ini sudah disampaikan untuk pemilu kali ini dibantu dengan sistem digital berbeda dengan pemilu 2019 lalu, namun yang namanya resiko atau musibah saat bekerja itu kita tidak tahu tanggal berapa dan di jam berapa.

Contohnya apabila terjadi resiko diluar lokasi kerja atau saat petugas Pemilu (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih) berangkat ke lokasi kerja di tengah perjalanan terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan harus dibawanya ke rumah sakit untuk pengobatan, maka resiko seperti ini biaya pengobatannya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh. 

Lalu untuk kecelakaan kerja sampai mengakibatkan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian kepada ahliwaris sebanyak 48x upah yang di laporkan ditambah dengan biaya pemakaman dan santunan berkala. 

Sedangkan, untuk petugas yang meninggal di rumah kediaman atau tidak berhubungan dengan pekerjaan akibat dari kelelahan maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

"Yuk sebelum terlambat jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa daftar melalui online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id pilih lokasi kerja sesuai provinsi atau dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat," tutup abdul.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024